Tulungagung - Belum sempat melakukan judi sabung ayam, keburu di grebek Polisi.
Peristiwa itu berlangsung di sebuah Kalangan Judi Sabung Ayam di Wilayah Desa Gedangan, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
"Penggrebekan dilakukan Hari Senin, tanggal 27 Januari 2024, Pukul 11.00 Wib hingga Pukul 13.00 Wib Unit Resmob Polres Tulungagung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Campurdarat, Sabhara Polsek Capurdarat dipimpin oleh Kaposek Campurdarat dan KBO Reskrim Polres Tulungagung serta kanit pidum dan kanit Pidsus Polres Tulungagung usai mendapatkan informasi dari warga", terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Sabtu (01/02/2025).
"Saat dilakukan penggrebekan, didapati warga masyarakat sedang berkumpul yang akan melakukan persiapan judi sabung ayam", sambungnya.
Barang bukti berupa uang untuk judi tidak ditemukan saat penggrebekan, namun ditemukan ayam aduan.
"Dari penggrebekan itu Polisi dapat mengamankan diantaranya 2 (dua) ekor Ayam Aduan, 2 (dua) kurungan ayam, 1 (satu) buah Jam dinding, 2 (dua) buah karpet warna coklat, 1 (satu) lembar alas dadu, 2 (dua) buah lampu, 3 (tiga) lembar spanduk bertuliskan selamat datang", kata Kasihumas.
Untuk warga yang berada dilokasi yang diduga akan melakukan judi, diberikan himbauan dan pengertian bahwa kegiatan perjudian tersebut dilarang dan harus dihentikan.
"Guna mencegah perlatan yang ada di TKP dipergunakan laki, petugas kemudian melakukan pemusnahan dengan cara dibakar*, tandas Ipda Nanang.