Bojonegoro - Dalam rangka mengantisipasi aksi Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) serta Kenakalan Remaja di kalangan pelajar, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Bojonegoro menggelar Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Plus Al-Fatimah Desa Sukorejo Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro, Jum’at(3/3/2023) siang tadi.
Kegiatan Binluh tersebut dihadiri Kasat Binmas, AKP Agus Elfauzi, Kepala Sekolah SMA Plus Al-Fatimah, H. Abul Hasan Anshor, Para Guru dan Ustadzah SMA Plus AL-Fatimah serta perwakilan siswi.
Sambutan Kepala Sekolah SMA Plus Al-Fatimah, H. Abul Hasan Anshor menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sat Binmas Polres Bojonegoro yang telah memberikan Pembinaan dan Penyuluhan bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja bagi siswi SMA Plus Al – Fatimah.
”Kami ucapkan terimakasih kepada pihak Sat Binmas Polres Bojonegoro menyempatkan waktu untuk memberikan materi penyuluhan bahaya Narkoba dan dampak kenakalan remaja di sekolah kami, dengan harapan kegiatan semacam ini dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat khususnya kaum pelajar di sekolah kami untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tutup Abul Hasan Anshor disela-sela kegiatan.
Sementara itu, sambutan Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib triyanto, SIK melalui Kasat Binmas, AKP Agus Elfauzi mengatakan kegiatan Binluh ini dilakukan pada kalangan pelajar sebagai bentuk perlindungan generasi penerus agar tidak terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum.
Peran pelajar sangat besar dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Sampai kini, semangat, energi, intelektualitas, kreativitas, dan jiwa patriotisme para pelajar sangat dibutuhkan dalam mengisi kemerdekaan.
Oleh karena itu, generasi muda harus dijauhkan dari segala ancaman yang berpotensi merusak kualitas serta kuantitas mereka sebagai aset bangsa. Salah satu ancaman nyata yang berpotensi merusak generasi muda adalah penyalahgunaan narkoba dan kenakalan di kalangan remaja.
“Usia remaja khususnya pelajar adalah usia yang rawan, cenderung mencari dan menunjukkan jati dirinya. Oleh karena itu remaja hendaknya memiliki bekal iman dan takwa yang kuat serta pengetahuan yang cukup. Salah satu pengetahuan yang cukup bagi remaja yaitu berupa bahaya narkoba dan tertib dan disiplin berlalu lintas serta pemanfaat media sosial yang baik,” kata Kasat Binmas saat memberikan sambutan dihadapan para pelajar.
“Jangan mudah terpengaruh atau terprovokasi adanya informasi berantai yang belum tahu asal sumbernya, kalau mendapatkan informasi sebaiknya di konfirmasi terlebih dahulu untuk memastikan bahwa informasi ini benar atau hoax, Saring Sebelum Sharing,” imbuh Kasat.
Mengakhiri sambutannya, Kasat Binmas mengimbau kepada para pelajar untuk melakukan aktivitas yang positif jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Selain itu, pihaknya meminta agar pihak sekolah, keluarga, pelajar, dan masyarakat untuk ikut berperan membantu Kepolisian dalam pencegahan kenakalan remaja.
“Kami mohon seluruh perangkat sekolah ini saling menjaga dan saling mengingatkan jangan sampai terjerumus melakukan tindakan yang melanggar hukum baik kriminalitas maupun Narkoba,” pungkas Kasat Binmas.
Kemudian dilanjutkan penyampaian materi tentang bahaya Narkoba dan kenakalan remaja oleh Sat Binmas Polres Bojonegoro. (Ans71 Restu) Pelaku Ilegal Logging
Banyuwangi : Polresta Banyuwangi Polda Jatim menunjukkan komitmennya dalam memerangi pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah hukumnya. Terbukti, DPO ilegal logging berinisial S yang kabur selama dua tahun berhasil ditangkap, Jumat (3/3/2023).
Kini, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi itu pun harus menebus perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, pelaku S ini diduga terlibat kasus ilegal logging yang dilaporkan pada 28 Maret 2021 di Polsek Srono.
Saat itu, tim gabungan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Unit Resmob Polresta Banyuwangi telah mengamankan truk bermuatan ratusan balok kayu jati ilegal senilai Rp. 80 juta di Jalan Raya Srono – Banyuwangi.
"Dalam kasus ini ada tiga tersangka, salah satunya pelaku S ini. Sedangkan Misman, telah diproses sidang hingga vonis 1 tahun 8 bulan. Sisanya DPO Bonari, pemilik kayu yang hingga saat ini masih kita kejar," ujar Kasat Reskrim.
Kompol Agus mengungkapkan, komplotan ini dengan perannya masing-masing membalak liar kayu jati di RTH Senepo Lor, RTH Pulau Merah dan RTH Silir Baru. Tak hanya itu, mereka juga memalsukan surat nota pengangkutan yang seolah-olah dari hasil penebangan hutan secara legal.
Atas perbuatannya pelaku ilegal logging dikenakan Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, dan atau pasal 14 Huruf A Juncto Pasal 88 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya.
Kompol Agus menambahkan, bahwasanya saat ini pihaknya juga tengah menyelidiki kasus ilegal logging lainnya di Jalan arah Petak 70 Lompongan Dusun Pancer Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
"Konsen kami saat ini salah satunya penegakan hukum bagi pelaku ilegal logging. Mereka telah merusak ekosistem hutan yang berdampak kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir akhir-akhir ini kita rasakan," ujarnya.
"Untuk itu, kami bekerjasama dengan perhutani, bersama-sama menjaga hutan memberantas pembalakan liar," pungkasnya. (Ans71 Restu)