Surabaya - Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Sukolilo akhirnya berhasil mengungkap kasus curanmor spesialis mobil pick up di Surabaya.
Polisi membekuk alap alap Spesialis pencuri mobil L300 dengan mengamankan dua tersangka inisial A dan R, keduanya warga Parseh Utara Socah Bangkalan Madura.
Kedua pelaku tersebut merupakan komplotan pencurian dengan pemberatan yang profesional.
Mereka selalu berpindah-pindah tempat dalam menjalankan aksinya. Terhitung ada 8 TKP yang sudah mereka jelajahi.
Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasihumas Kompol Muchamad Fakih mengungkapkan, awal daripada penangkapan tersebut anggota melakukan hunting.
Setelah mencurigai kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor selanjutnya petugas membuntuti secara bergantian mulai dari pukul 01. 00 Wib.
"Pada saat itu pelaku sempat berhenti di Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, kemudian sempat putar ditengah kota tepatnya di Pemkot Surabaya sebanyak tiga kali,"ucap Kompol Fakih, Jumat (09/12).
Masih menurut Kompol Fakih, kedua pelaku berupaya membuka pintu mobil namun tidak berhasil , kemudian Jalan lagi menuju daerah Nginden Surabaya.
"Sesampai di Jalan Genteng Kali Surabaya, sekitar pukul 05.30 Wib, kedua pelaku tersebut di hentikan oleh anggota kami, kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 2 kunci T dengan ujung diruncingkan disaku celana depan sebelah kiri depan," kata Kompol Fakih.
Kemudian satu gunting baja, satu kunci maghnet, 3 kunci L yang ujungnya dirundingkan dan dijadikan satu dan ditaruh disaku jaket, dan 1 pisau penghabisan diselipkan dipanggang kiri tersangka Ahmadi.
Setelah dilakukan introgasi kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 8 TKP di Surabaya berhasil mencuri diantaranya Mobil Pick Up L300 box Warna Hitam Nopol W-8369NJ ,di medokan Semampir milik pelapor / korban dan pencurian L300 ini terekam cctv.
Di Tambaksari tepatnya di perempatan pacar kembang, komplotan ini berhasil menggondol Mobil L 300 yang kemudian mobil mogok dan ditinggal dijembatan suramadu.
Di Simokerto tepatnya di jalan raya kenjeran L300 box, yang dicuri dari dalam ruko, dengan memotong gembok dan terekam cctv.
Di Sidoarjo dua maling ini beraksi di Waru diruko Pepelegi, berhasil menggondol L300 box dengan memotong gembok ruko.
Di Mulyorejo alfamidi, sepeda motor honda beat biru putih berhasil juga digondol dan terekam cctv.
Di Jambangan pemukiman, dua sekawan ini menggondol Yamaha N max hitam, dan terekam cctv sempat viral di youtube.
Di Sukolilo maling ini menyasar rumah kos di Jl mleto dan menggondol honda beat biru putih.
TKP ke 8 di rumah kos Gayungan Menanggal, maling ini menggondol honda beat merah putih dengan memotong gembok.
Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya ini mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai aksi serupa, terlebih menjelang Natal dan Tahun baru yang umumnya aksi kejahatan meningkat.
“Jangan meninggalkan barang berharga ketika memarkir mobil di jalan dan jagan membawa barang berharga secara berlebihan, hal ini dapat mengundang niat para pelak
u kejahatan” pungkasnya. (Ans71 Restu)