Polres Ponorogo Mengungkap 8 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Berhasil Diamankan - liputan33com
News Update
Loading...

Jumat, 09 Desember 2022

Polres Ponorogo Mengungkap 8 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Berhasil Diamankan

 


PONOROGO - Dalam kurun waktu bulan november hingga desember tahun 2022, Sat Resnarkoba Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus penyalahgunaan Narkoba. 10 orang tersangka berhasil di amankan. 


“Cipta kondisi jelang tahun baru,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K, M.H. saat press release Kamis (8/12/2022).


Mereka terbagi atas dua kasus. 4 tersangka ditangkap karena pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan 6 tersangka lain merupakan mengedari pil double L.


Adalah SP, YD, AG, AD, JK dan BL mereka merupakan pengedar obat terlarang jenis Pil Dobel L dan dan trihexyphenidil. Dari tangan mereka terdapat ribuan pil double L.


“Ada yang residivis seperti SB warga Sampung.

Ada 1000 lebih butir double L. Ada juga pemain baru,” terangnya.


Sementara, 4 tersangka sabu-sabu adalah BA,VR, AP dan BS . Dari ke empat tersangka ada yang pasangan suami istri. Mereka memakai sabu-sabu selain diedarkan juga dikonsumsi sendiri.


“Untuk 4 tersangka kasus Sabu sabu akan dikenakan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tertang narkotika. Sedangkan 6 tersangka kasus peredaran obat terlarang akan dikenakan pasal 196 nomor UU RI No. 36 tentang kesehatan," pungkasnya 


Jumlah total barang bukti sabu-sabu : Bruto 2,84 G (dua koma delapan empat gram) dan Daftar G (Obat Terlarang) : total 2.528 butir (dua ribu lima ratus dua puluh delapan butir dengan rincian Pil double L : 1.893 butir dan Pil Trihexyphenidil : 635 butir.


Barang Bukti Lain, Uang tunai Rp. 420.000,- 9 unit HP berbagai merk, 3 buah pipet kaca, 1 botol plastik warna putih, 3 sedotan plastik, Plastik klip kosong dan 2 boks kardus paketan dibungkus plastic bubblewrap warna. (Ans71 Restu)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done