Mojokerto Kota – Pelaku pencurian motor seorang petani di Waduk Dusun Tempuran, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Unitreskrim Polsek Dawarblandong.
Sebelumnya salah satu warga memberikan informasi ke Polisi bahwa motor curian tersebut disembunyikan di dapur rumah terduga pelaku curanmor selama satu bulan.
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T. melalui Kasi Humas membenarkan bahwa petugas Polsek Dawarblandong berhasil meringkus pelaku berinisial AM seorang kakek berusia 50 tahun beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra X-125 nopol S 2838 JE.
“Pada saat ditanya anggota Polsek Dawarblandong pelaku sempat mengelak jika sepeda motor tidak ada dirumahnya, dan akhirnya petugas melakukan penggeledahan disekitar rumah Amat dan ditemukan sepeda motor yang dimaksud berada di dapur pelaku,”ungkap IPTU MK Umam.
AM melakukan aksinya saat melihat sepeda motor honda Supra X 125 nopol S 2838 JE warna kuning abu abu terpakir di samping waduk, dan ia langsung membawa kabur motor milik petani tersebut yang tidak dikunci stang.
Lebih lanjut Kasi Humas Polresta Mojokerto menjelaskan, Kasus pencurian ini bermula ketika sebulan lalu tepatnya 08 Oktober 2022, korban bernama Kusnan pergi ke ladang dengan mengendarai motor Honda Supra X warna kuning abu-abu sekitar pukul 15.00 wib.
Lalu motor yang bodinya sudah tak lengkap alias protolan itu diparkir di tepi waduk dekat sawah.
“Saat itu korban menaruh motornya warna kuning abu abu dipinggir waduk Jalan raya Simongagrok sekitar pukul 14:00 WIB, saat mau pulang Korban tidak melihat motornya, korban ini sudah berupaya mencari di sekitar waduk dan Jalan Raya namun motornya tidak ditemukan,”ucap IPTU MK Umam.
Mengetahui hal tersebut, korban mengadu ke anaknya terkait sepeda motornya yang hilang dicuri orang dan kasus pencurian ini dilaporkan ke Polsek Dawarblandong.
Kabar hilangnya motor yang sudah dilaporkan ke Polisi tersebut ternyata didengar juga oleh warga bernama Mujazanah.
Dari Muzanah inilah Polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor milik korban yang hilang berada di rumah AM.
Mendapati laporan dari warga, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah AM yang tak jauh dari rumah Korban untuk memastikan keberadaan sepeda yang telah hilang.
Ternyata benar ada sepeda motor di dapur rumah pelaku, diduga sepeda motor milik Kusnan yang hilang.
Dari pencocokan nomor mesin dan nomor rangka yang tertera di STNK dan BPKB motor tersebut dipastikan milik Kusnan.
Lalu pelaku dan barang bukti langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
Kepada Polisi, AM menyangkal dan menyebut jika motor itu dibeli dari seseorang yang tak dikenal di dekat Pasar Babatan, Mantup, Lamongan.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya diketahui bahwa motor tersebut diduga dicuri sendiri oleh AM.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) dan atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau 480 KUHP,”pungkas Umam. (Ans71 Restu)