NGANJUK - Halaman apel Polres Nganjuk terlihat dipenuhi ratusan motor. Total ada 325 unit kendaraan roda dua yang diamankan itu merupakan hasil operasi Jaya Stamba 2022 yang dilaksanakan oleh Polres Nganjuk mulai tanggal 5 Agustus 2022.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H. menyebut operasi Jaya Stamba 2022 ini akan digelar oleh Polres Nganjuk hingga tanggal 13 Agustus 2022 nanti.
AKBP Boy Jeckson juga menyebut, operasi Jaya Stamba ini sebagai langkah strategis memantapkan kegiatan rutin berupa penegakan hukum yang telah dilaksanakan setiap saat oleh Satuan Lalu Lintas.
"Operasi Jaya Stamba 2022 digelar untuk meningkatkan kembali disiplin berlalu lintas masyarakat Nganjuk sekaligus meminimalkan ekses-ekses lanjutan dari ketidakpatuhan itu sendiri," kata AKBP Boy Jeckson,Rabu (10/8/22).
Ditambahkan oleh Kapolres Nganjuk, langkah ini sebagai upaya antisipasi terjadinya gangguan keamanan saat ada penyelenggaraan acara yang cukup besar di wilayah Polres Nganjuk.
“Jika saat ada kegiatan masyarakat,kemudian terjadi arak-arakan atau konvoi roda dua dengan suara knalpot yang berisik oleh kelompok masyarakat lain, bisa jadi akan menimbulkan gangguan keamanan. Inilah bentuk ekses lanjutan yang hendak kami tekan,"tegas AKBP Boy Jeckson.
Operasi Jaya Stamba 2022 jelas Kapolres Nganjuk juga melibatkan satuan setingkat Polsek jajaran. Dengan demikian, cakupan operasi bisa jauh lebih luas karena melibatkan banyak personel.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Dini Annisa Rahmat, S.I.K., M.Si mengatakan hingga saat ini telah menindak 462 pelanggar dengan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 325 unit, STNK sebanyak 125 lembar, dan SIM 12 lembar.
“Kami telah mensosialisasikan operasi Jaya Stamba 2022 ini melalui berbagai media massa dan platform jejaring sosial seperti Instagram dan Facebook. Kami juga mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan asesoris yang tidak sesuai dengan spektek, terutama knalpot brong,” ucap AKP Dini Annisa.
Kriteria pelanggaran yang dilakukan penindakan adalah pengendara ranmor yang mengendarai ranmor tidak sesuai spektek seperti contoh menggunakan knalpot brong, pelaku balap liar dan pengendara yang dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
“Bagi pelanggar yang ingin mengambil kendaraannya harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, yaitu membawa surat hasil sidang tilang di Kejaksaan beserta bukti pembayaran tilang,” kata AKP Dini Annisa.
Selain itu pemilik motor juga diwajibkan membawa surat pernyataan yang ditandatangani atau mengetahui dari Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, dan orang tua yang berisikan tidak akan mengulangi perbuatan memodifikasi kendaraan bermotor dengan tidak sesuai spektek.
“Sertakan STNK dan BPKB, serta yang terpenting kembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik,”pungkas Kasat Lantas. (Ans71 Restu)