TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Rejotangan Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap dengan taruhan uang kepada masyarakat umum,
Kapolsek Rejotangan Akp Puji Hartanto melalui Kasihumas Iptu Anshori mengatakan, bahwa pelaku perjudian jenis toto gelap atau togel telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rejotangan Polres Tulungagung berikut barang buktinya. 25/7/2022
Adapun kedua pelaku masing masing ber inisial J Bin Alm K, Laki-laki, Tulungagung, 20 Januari 1970, umur 52 Tahun, Wiraswasta, alamat Rejotangan Kab. Tulungagung dan laki laki inisial J Bin Alm A, Laki-laki, Tulungagung, 17 April 1964, umur 58 Tahun, Karyawan Swasta, alamat n Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
“pada awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa di wilayak Rejotangan ada permainan perjudian jenis toto gelap alias togel, selanjutnya unit Reskrim Polsek Rejotangan dibwah pinpinan Kanit Reskrim Ipda Sugeng melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,”
Dari Hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka dengan inisial J bin Alm K berikut barang bukti perjudian jenis toto gelap,.
Tidak berhenti sampai disitu saja, berdasarkan hasil Pengembangan oleh penyidik atas dasar interogasi terhadap tersangka dengan inisial J bin Alm K betugas berhasil mengamankan tersangka lain dengan inisial J bin Alm A.
Adapun modus yang dijalankan oleh kedua tersangka adalah tersangka dengan inisial J bin Alm K menerima tombokan dari pembeli toto gelap, selanjutnya setelah terkumpul hasil tombokan toto gelap disetorkan ke pengepul dengan inisial J bin Alm A
Dari penangkapan dengan inisial J bin Alm K petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah HP merk Nokia warna hitam yang berisi tombokan nomor judi Togel Uang tunai sebesar Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah)
Sedangkan dari tersangka dengan inisial J bin Alm A petugas juga mengamankan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna silver yang berisi tombokan nomor judi togel,2(dua) sobekan kertas berisi tombokan nomor judi togel, 2(dua) buah Bolpoin warna putih, 3(tiga) buah buku berisi rekapan nomor judi togel Uang tunai sebesar Rp.27.000,-(dua puluh tujuh ribu rupiah)
Atas perbuatanya tersebut terhadap kedua pelaku dikenai pasal 303(1) ke 1e,2e KUH Pidana Yo UU RI no 07 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman hukuman sebanyak 10 tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 25 juta rupiah.
Terhada[ warga masyarakat yang mengetahui adanya pelaku atau permainan judi jangan segan segan untuk melaporkan kepada apparat Kepolisian. (Ans71 Restu)